MK Tolak Pelarangan Iklan Rokok



Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan judicial review yang diajukan Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Anak. Lembaga ini meminta agar iklan mengenai rokok dilarang.


"Mengadili permohonan pemohon untuk ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (10/9/2009). Meski permohonan itu ditolak, 4 orang hakim MK menyatakan dissenting opinion. Empat orang hakim itu adalah Maruarar Siahaan, M Alim, Ahmad Sodiki dan Harjono.

Maruarar menyatakan industri rokok adalah industri yang sangat jahat. Industri ini di negara maju ditentang dan ditolak. Kemudian industri ini dialihkan ke negara berkembang karena peraturannya yang lemah. "Ini sangat merugikan anak sebagai genarasi muda," katanya.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni menyatakan menerima putusan itu. Namun akan mencari jalan lain untuk melarang iklan rokok. "Kita hormati, namun nanti kita coba mengajukan kembali melalui UU yang berbeda seperti UU Perfilman dan UU Pers," katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sampai saat ini rokok masih produk legal. Karena itu iklan rokok juga dilegalkan sama seperti produk lainnya. "Selain itu banyak penduduk Indonesia yang sampai saat ini bergantung pada industri rokok baik langsung ataupun tidak langsung," kata hakim MK Akil Muchtar.

Secara pribadi, aku jadi susah untuk berpendapat!!! Senang dan susah campur aduk jadi satu. Karena aku termasuk bagian apa yang disebutkan hakim MK Akil Muchtar, penduduk Indonesia yang sampai saat ini bergantung pada industri rokok.

Aku bekerja sebagai pekerja di perusahaan yang bersinergi langsung dengan industri rokok, yaitu perusahaan industri spanduk yang hingga saat ini sangat bergantung pada pesanan order dari perusaan rokok, sebut saja; Gudang Garam dan Djarum!

Dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang, PT Atria Bentara Communica, tempat aku bekerja tentu akan kelimpungan apabila iklan rokok dilarang…

Ilustrasi; sebagai pemborong yang mengerjakan orderan sekitar 20.000 pcs sunscreen (layar toko) dari Gudang Garam dengan ukuran 2 meteran, total 40.000 meter, order itu dapat kami kerjakan dalam waktu 4 hari dan kami --sekitar 40 orang tenaga sablon-- tiap pekerja 'hanya'memperoleh upah perhari sekitar Rp 70.000,- sehingga selama 4 hari memperoleh upah sekitar Rp. 280.000,-

Cukup lumayan memang, namun order tersebut kami terima kira-kira 3 bulan sekali! Apabila peluang memperoleh upah yang lumayan itu nantinya hilang karena penerapan undang-undang larangan iklan rokok, kita tentu hanya bisa ngelus dada…..

Sumangga kersa…



Pengikut

ShareThis

Pambuka


Blog ini ditayangkan untuk mengasah idealisme saya tentang; kebangsaan, kerakyatan, budaya, silaturahmi dan hal-hal kecil yang 'mungkin' sama sekali tidak penting alias ecek-ecek. Sekaligus untuk curah pendapat bagi siapa saja yang sempat mampir. Semoga kearifan lokal tidak dilupakan...
Sumangga katuran pinarak...

Local Blogs
blog